TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 akan diatur sanksi Rp 5 juta jika ada warga Jakarta yang menolak menjalani rapid test maupun swab test atau tes PCR. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan sanksi denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.
“Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam raperda usulan Pemprov DKI Jakarta itu juga diatur soal sanksi mengambil paksa jenazah berstatus probabel atau konfirmasi Covid-19 didenda sebesar Rp 7,5 juta.
Menurut dia, dalam perda itu juga terdapat batasan sanksi denda maksimal Rp 50 juta dan penjara 6 bulan. Namun pemberian sanksi denda dalam Raperda Covid-19 ini tidak ada yang mencapai angka tersebut lantaran sanksi diberikan untuk efek jera saja.
Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut telah rampung dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Judistira, raperda tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.
Diharapkan Kementerian Dalam Negeri pata mengevaluasi raperda itu dalam pekan ini. “Saya rasa ini kan situasinya darurat. Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu,” tutur dia.
Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda Covid-19 ini sangat penting sebagai landasan dalam menerapkan kebijakan penanggulangan pandemi. Dengan adanya regulasi itu pemerintah akan mempunyai payung hukum dalam menegakkan aturan dan menerapkan aturan yang lebih rinci untuk melindungi warga dari penularan virus Corona.