TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawasan dan penindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi Kecamatan Tanjung Priok menyegel satu tempat makan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu menyebut, pemilik rumah makan telah melanggar ketentuan PSBB transisi Jakarta.
"Dari tiga tempat usaha kuliner yang kami pantau ada satu rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah menyediakan kursi pengunjung lebih dari 50 persen dan tidak ada alat pengukur suhu atau thermo gun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan Ibu Kota kembali ke masa PSBB transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Dia menerbitkan regulasi baru, yakni Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sementara penegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Evita berujar, pihaknya bakal rutin memantau aktivitas masyarakat di sejumlah lokasi selama PSBB transisi Jakarta berlaku. "Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas," ucap dia.