TEMPO.CO, Jakarta - Seribuan lebih massa dari sejumlah elemen buruh memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Bundaran Bank Indonesia, pada Senin, 2 November 2020. Kedatangan mereka dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berorasi di atas mobil komando, mengatakan KSPI bersama beberapa serikat buruh lainnya akan terus melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Said mengatakan, selain tuntutan mencabut UU Cipta Kerja, para buruh juga meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2021.
Manakala tuntutannya tak diterima, Said mengatakan para buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional. “Ini peringatan sangat keras bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya,” ujar Said.
Menurut Said, mogok kerja yang mereka rencanakan sesuai dengan hak buruh yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Said mengatakan buruh nantinya diminta untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak manajemen soal upah selama dua pekan. “Apabila 3 kali perundingan tidak sepakat maka kita nyatakan deadlock,” ujar dia.
Baca juga: Sebanyak 5.190 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Demo PA 212 dan Buruh Hari Ini