Jika itu terjadi, kata Said, pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi yang ditujukan kepada pengurus organisasi pekerja di seluruh Indonesia untuk mogok nasional. Para pengurus itu, lanjut Said, akan diminta membuat surat pemberitahuan mogok. “Harus konstitusional,” ucap dia.
Dalam upaya penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, para serikat buruh juga akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan legislative review.
Selain di Jakarta, demonstrasi buruh soal pembatalan UU Cipta Kerja juga dilakukan di 24 provinsi hari ini. Selain itu, demo digelar untuk menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik. Ini meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di provinsi, kabupaten, dan kota.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.