TEMPO.CO, Jakarta - Kodam Jaya akan memberikan sanksi terhadap anggota TNI Angkatan Darat yang meneriakkan kalimat 'Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq', yakni Kopral Dua Asyari Tri Yudha. Asyari anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang tergabung dalam dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta pada 9 November 2020.
"Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Refki Efriandana Edwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 November 2020. Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab mendarat di bandara itu keesokan harinya.
Sekitar pukul 10.00, truk yang ditumpangi Asyari melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia lantas mengambil atau merekam video dan memberikan komentar. Video ini viral di media sosial.
"Berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki.
Dalam video yang beredar, Asyari mengatakan beberapa hal. “On the way Bandara”, “Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq, siap.”, dan “Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq, siap”, serta “Takbir, Allahu akbar”.
Refki mengatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan hukum, yakni dalam Pasal 8 huruf A Undang-Undang nomor 25 tahun 2014. Pasal itu menjelaskan tentang Hukum Disiplin Militer. "Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya."