TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang ikan hias dan hewan peliharaan yang memenuhi trotoar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur tak akan digusur. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bahkan akan menata para pedagang di sana.
"PKL di kawasan ini merupakan salah satu ikon di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin di Jakarta, Kamis 12 November 2020.
Adapun pengaturannya adalah setiap lapak pedagang hanya dibatasi berukuran 1x1,5 meter dan nantinya akan diseragamkan menggunakan payung kotak. Menurut Sadikin, para pedagang dilarang menggunakan tenda di lokasi berjualan. Tinggi lapak tak boleh lebih dari 1,5 meter.
Menurut Sadikin, para pedagang yang berjualan di depan toko juga harus memberi jarak akses masuk ke toko minimal 1,5 meter.
"Nantinya mereka boleh berjualan namun tidak boleh melewati dari batas keramik kuning di trotoar tersebut," ujar Sadikin.
Penataan ini, kata dia, melibatkan unsur masyarakat, pengurus RT dan RW, sebab keberadaan pedagang dikelola oleh warga sekitar.
Menurut Sadikin, ada 50 personel dari petugas gabungan yang melakukan penataan pedagang ikan dan hewan peliharaan di Jatinegara tersebut.
Menurut Sadikin, kondisi pandemi Covid-19 saat ini masyarakat juga sangat membutuhkan materi untuk kebutuhan hidupnya. Sehingga akhirnya PKL diberikan kelonggaran berjualan namun harus mengikuti peraturan yang ada.
“Mereka berjualan ikan hias dan aneka jenis hewan peliharaan. Seperti burung, kucing, kelinci, kera dan sebagainya. Namun jika mereka melanggar ketentuan tetap akan ditertibkan," katanya.
Sementara, Ketua RW 06 Balimester, Mulyono menambahkan hasil pendataan awal jumlah PKL ikan hias di wilayahnya sebanyak 60 pedagang mulai dari samping gerbang Jatinegara City Plaza sampai dengan akses masuk ke Jalan Kemuning.
“Hari ini uji coba dulu untuk pembatasan dagangan antar pedagang. Intinya mereka berjualan tidak boleh melewati garis kuning trotoar. Kalau melanggar, hasil kesepakatan bersama, dagangan mereka ditertibkan oleh petugas,” katanya.