TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, pada Ahad, 15 November 2020. Arifin mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah acara yang digelar pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
“(Kedatangannya) berkenaan dengan penegakan protokol Covid-19, ya,” kata Arifin. Ia mengatakan sejumlah acara yang digelar di markas FPI di Petamburan itu diduga melanggar protokol kesehatan dan akan dikenai sanksi. “Iya, kena (sanksi).”
Arifin tak menjelaskan acara yang melanggar protokol kesehatan. Ia juga tidak menyebutkan pelanggaran protokol apa saja yang ditemukannya.
Menurut dia, Satpol PP telah melayangkan surat mengenai denda administratif kepada Rizieq. Rizieq, kata dia, menyambut baik pemberian surat sanksi itu.
“Ya, responsnya baik.” Rizieq, kata Arifin, menerimanya untuk menegakkan aturan kedisiplinan.
“Sudah dikenai denda. Sudah diselesaikan.”