TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Betawi Jalih Pitoeng berencana melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan untuk menanggapi ucapan Nikita yang menyebut pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab
sebagai habib tukang obat.
"Laporan ke Bareskrim nanti jam 13.00," kata kuasa hukum Jalih Pitoeng, Djudju Purwantoro dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 November 2020.
Untuk laporannya itu, ia membawa sejumlah bukti penghinaan. Salah satunya seperti video dan tangkapan layar. "Ada foto-foto juga," kata Djudju.
Jalih Pitoeng adalah bekas terpidana kasus bom molotov yang melibatkan mantan dosen IPB Abdul Basith. Djudju mengatakan Jalih baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui media sosial Instagram membuat video dan mengomentari kepulangan Rizieq Shihab. Bintang film Comic 8 itu mengatakan bahwa habib adalah tukang obat.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!" ujar Nikita.
Ia mengatakan tindakannya akan memancing kemarahan pendukung Rizieq Shihab. Namun Nikita mengaku tak takut dan berbalik menantang. "Nah, nanti banyak nih antek-anteknya mulai, enggak takut juga gue," ujar Nikita dalam video.
Nikita lalu dilaporkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU). Forum juga melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan aksi pornografi di media sosial ke Polda Metro Jaya. Ada dua konten video Nikita Mirzani yang diduga mengandung unsur pornografi.
"Di Instagram, YouTube, dan Twitter, ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020. Sofyan membawa sejumlah alat bukti. Di antaranya flash disk berisi video dan tangkapan layar video Nikita yang diduga menghina ulama.