Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan tes uji usap kepada seluruh karyawan, guna memutus mata rantai penularan. "Hasil uji usap yang baru dilakukan hari ini, ternyata ada tiga ASN positif Covid-19," kata Suharno.
Suharno menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya antisipasi penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di persidangan.
Baca juga: Pegawai Meninggal Kena Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tutup 7 Hari
Selama penutupan kantor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap membuka layanan publik untuk perkara yang mendesak, seperti surat keterangan, pelimpahan perkara, dan permohonan lainnya. Sedangkan pendaftaran perkara dilakukan secara terbatas secara online lewat layanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-court). "Untuk persidangan yang sifatnya mendesak kita lakukan secara virtual. Selama ditutup, ASN tetap bekerja dari rumah," kata Suharno.