TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Barat mengumpulkan denda Rp 800 juta dari sanksi administrasi pelanggar tertib masker sejak April hingga November 2020. Jumlah denda pelanggaran masker itu lebih besar daripada denda pelanggaran protokol kesehatan tempat usaha.
“Tidak pakai masker dendanya Rp 800 juta, tapi tempat usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan Rp 700 jutaan, jadi totalnya Rp 1,5 miliar,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa malam, 24 November 2020.
Sebanyak 23.000 orang terjaring Operasi Yustisi karena melanggar tertib masker. Sebagian besar pelanggar PSBB itu adalah anak muda yang berada di lokasi wisata atau di dalam mobil saat berkendara.
“Perlu kita imbau supaya ada kesadaran ke mereka. Walaupun mereka punya kesehatan yang bagus ya, takutnya malah menjadi penyebar virus,” ujar dia.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat: 80 Persen Pelanggar Tertib Masker Anak Muda
Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Barat, 80 persen pelanggar PSBB karena tidak mengenakan masker selama masa penindakan operasi yustisi di wilayah itu merupakan anak muda. “Yang tidak pakai masker 80 persen anak muda,” ujar Tamo.