TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menggelar sosialisasi di perlintasan sebidang, yakni JPL nomor 50 Stasiun Kebayoran, pada Kamis, 26 November 2020. Hal ini merespons rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 22 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 5 orang, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang.
Baca Juga: Catat 17 Kasus Kecelakaan, PT KAI Ajak Warga Waspada di Perlintasan Sebidang
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," jelas Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam siaran pers yang diterima TEMPO, Kamis.
PT KAI Daop 1 Jakarta menggandeng instansi keamanan setempat dan pecinta Kereta Api. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pembagian stiker himbauan, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang. Selain itu selama kegiatan sosialisasi berlangsung para petugas juga melakukan pembagian masker bagi para pengendara.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.