Setelah mendapat uang, kedua tersangka HIP dan BHT menyetorkan uang itu ke tersangka R untuk diteruskan ke WH. Tersangka WH kemudian akan memberikan uang ke AF sebelum akhirnya diserahkan ke F di Afrika.
Dalam setiap transaksi oleh korban, tersangka WH mendapatkan 3 persen dari uang yang ditransfer oleh korban. "Sedangkan tersangka BHT, HIP, dan R semuanya digaji oleh WH, harian dan bulanan. Bahkan indekos dan transportasi mereka juga disediakan oleh WH. WH memang dipercaya F," kata Yusri.
Dalam rentang waktu Mei - Juli 2020, jumlah uang yang ditransfer korban sudah mencapai Rp 15,8 miliar.
Setelah berkali-kali mengirimkan uang, IE akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan. IE kemudian segera melaporkan tindak penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
Pada September hingga November 2020, polisi berhasil menangkap para tersangka di Jakarta dan Lahat, Sumatera Utara. Otak penipuan F, saat ini berstatus sebagai DPO dan berada di Afrika.
Baca juga: Eks Menteri Gita Wirjawan Jadi Korban Penipuan Rp 33 Miliar
Yusri mengatakan para tersangka sindikat penipuan ini dikenakan pasal berlapis, termasuk soal tindak pidana pencucian uang. "Mereka kami kenakan pasal berlapis, Pasal 55 atau Pasal 56 atau Pasal 378, dan di UU Nomor 8 2010 tentang TPPU. Ancaman 4 tahun di Pasal 55 dan 378, dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yusri.