TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menilai insiden pengadangan Komandan Kodim atau Dandim 0501 Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Luqman Arief di gang masuk rumah Rizieq Shihab hanya salah paham. Pengadangan dilakukan oleh anggota FPI dan Laskar Pembela Islam, Jumat, 27 November 2020.
"Salah paham aja, biasa," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: Diadang FPI di Gang Rumah Rizieq, Dandim Jakpus: Petamburan Juga NKRI
Tempo juga menanyakan maksud penjagaan di gang masuk ke rumah Rizieq Shihab oleh FPI. Gang tersebut berada di Jalan Petmaburan III, Jakarta Pusat. Namun, Aziz mengaku tidak ada keistimewaan dari penjagaan itu. "Biasa saja," jawab Aziz.
Pengadangan oleh FPI terjadi saat Dandim Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Luqman Arief dan anggotanya berniat menyemprotkan cairan disinfektan di gang rumah Rizieq. TNI sedang melakukan kerja bakti di Kelurahan Petamburan dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika dan HUT Kodam Jaya Ke-71.
"Ada yang menanyakan kepada saya. Saya bilang saya hanya mau melaksanakan kegiatan kemanusiaan, tidak ada yang lain, saya hanya mau nyemprot, saya mau lewat gang sini, ayok sama-sama," kata Luqman saat menceritakan pengadangan, Jumat.
Luqman mengatakan, penyemprotan disinfektan di kelurahan tersebut juga tidak hanya dilakukan di Jalan Petamburan III. Dia mengatakan, penyemprotan digelar dari Jalan Petamburan 1 hingga Petamburan 4.
Saat pengadangan terjadi, Luqman juga mengaku menjelaskan bahwa jalan Petamburan III masih masuk dalam wilayah NKRI. Menurut dia, tidak ada pemerintah di dalam pemerintah. Luqman dan anggotanya akhirnya tetap masuk ke gang rumah pimpinan FPI, Rizieq Shihab tersebut.
"Dan saya tidak perlu izin khusus, ini kita petugas untuk kebersihan kok, masak ada izin khusus, Petamburan III juga masih wilayah NKRI," kata Luqman.