Pengurus sekolah diminta mengisi formulir tersebut dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah disertai surat pernyataan komitmen dan tanggung jawab ke Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan monitoring ke sekolah-sekolah," kata Fahrudin.
Sekolah yang memenuhi syarat pembelajaran tatap muka menurut hasil verifikasi akan diajukan ke pemerintah kota.
"Sekolah tersebut masih harus diusulkan ke Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor yang mempertimbangkan layak atau tidak, dan memberikan izin, baru kemudian sekolah boleh melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka)," katanya.
Sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali para guru dan pegawai sekolah juga harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan mereka bebas Covid-19. Menurut data Dinas Pendidikan ada sekitar 12.000 guru sekolah menengah atas dan sederajat di Kota Bogor.
SMA yang sudah mendapat izin melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka juga harus membatasi kegiatan belajar mengajar di sekolah dua hari per minggu untuk setiap kelas. Misalnya, siswa kelas tiga belajar di sekolah pada Senin dan Kamis, siswa kelas dua pada Selasa dan Jumat, dan siswa kelas satu pada Rabu dan Sabtu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan sekolah yang memenuhi persyaratan melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka mulai awal Januari 2021.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka 2021, Disdik Depok: Orang Tua Wajib Buat Surat Pernyataan
Sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka kalau mendapat izin dari pemerintah daerah dan institusi terkait, kepala sekolah, perwakilan orang tua, dan komite sekolah. Sekolah juga harus punya sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, dan siap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.