TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Selasa siang, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum memenuhi jadwal pemanggilannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Rizieq beserta menantunya Hanif Alatas, pengacara FPI Aziz Yanuar, dan pentolan FPI Haris Ubaidillah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum hari ini pukul 10.00.
"Kami belum terima (surat keterangan tak bisa hadir)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Desember 2020.
Dari pantauan Tempo di lokasi, tak ada tanda-tanda kehadiran Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya. Namun, polisi terlihat tak mengendorkan penjagaannya. Mobil Barracuda hingga truk TNI terlihat tetap berjaga di lokasi.
Juru Bicara FPI Munarman dan Aziz Yanuar hingga berita ini ditulis sama sekali tak membalas pesan yang Tempo kirimkan soal konfirmasi kehadiran Rizieq dalam pemeriksaan ini. Panggilan telpon Tempo juga tak mendapat respons dari mereka.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Mereka dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00. "Apabila memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa," bunyi surat pemanggilan tersebut.
Baca juga: Pengacara FPI Belum Bisa Pastikan Rizieq Shihab Hadir di Pemeriksaan Besok
Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, 14 November lalu. Keramaian itu digelar pada masa PSBB Transisi.