Menurut Barita, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Benny Tabalujan dan tersangka lain. “Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.
Barita mengatakan jaksa bisa saja menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan, misalnya dengan mengajukan kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.
“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in absentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” ujar Barita.
Pakar hukum pidana Prof Suparji Ahmad menilai sidang kasus pidana pemalsuan sertifikat yang diduga melibatkan mafia tanah ini bisa saja digelar in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa. Namun hal itu dinilai tidak akan efektif. Sementara jika tidak disidangkan dalam waktu yang lama, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Beberapa kasus yang sudah diputus (in absentia) tapi tidak bisa dieksekusi (ditahan) jadi menurut saya tidak efektif sanksinya, misal vonisnya penjara. Tidak bisa dikuasai secara badan, bagaimana mengeksekusinya?” ujar dia.