TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono angkat suara soal gaduh kenaikan tunjangan DPRD pada RAPBD DKI 2021.
Menurut Mujiyono, besaran tunjangan yang naik dalam usulan kenaikan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya untuk perumahan dan komunikasi.
Dalam usulan RKT tersebut, tunjangan perumahan anggota DPRD DKI naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 105 juta. Tunjangan komunikasi naik dari Rp 21 juta menjadi Rp 35 juta.
“Total kenaikan tunjangan Rp 59 juta. Dipotong pajak PPh, dkali 90 persen, jadinya Rp 53 juta. Tunjangan lain tidak naik. Sisanya anggaran yang lain buat kegiatan untuk masyarakat,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 3 Desember 2020.
Perubahan lain yang diusulkan adalah perihal sosialisasi peraturan daerah, dari 2 kali menjadi 4 kali. “Tahun lalu ada transport, sekarang tidak ada. Berarti volumenya bertambah, nilai besarannya pasti berkurang,” tutur Mujiyono.
Perubahan lain adalah sosialisasi rancangan perda satu kali sebulan, sosialisasi kebangsaan, serta kegiatan fungsi pengawasan ke Wali Kota, Camat, dan Damkar. “Itu saya ada rencana, ada tunjangan transportnya. Poin rencana kerja itulah yang membuat pagu anggaran menjadi besar, jadi naik,” ucap dia.