TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh jika sistem pembelajaran tatap muka sudah dimulai kembali. Prosedur itu adalah persetujuan komite dan kepala sekolah.
"Dalam hal ini apakah komite dan kepsek setuju sekolah mulai memberlakukan kembali pembelajaran dengan cara tatap muka," katanya di Cikarang, Selasa, 8 Desember 2020.
Selanjutnya, kata dia, pihak sekolah mengajukan permohonan penyelenggaraan kegiatan sekolah tatap muka kepada Bupati Bekasi melalui dinas pendidikan.
"Kemudian dinas pendidikan meninjau ke sekolah untuk mengetahui persiapan dan kelengkapan protokol kesehatannya," katanya.
Carwinda mengatakan pemerintah telah menyiapkan prosedur sekolah tatap muka pada tiap tingkatan.
Untuk aktivitas belajar mengajar secara tatap muka di tingkat sekolah dasar akan diberlakukan sistem shift sebanyak 50 persen dari jumlah murid.
Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama akan menerapkan sistem seminggu belajar dan seminggu libur secara bergantian.
"Jika perlengkapan protokol kesehatan telah terpenuhi, misalnya ketersediaan alat cuci tangan dan kebersihan toilet, baru kami izinkan pembelajaran dengan sistem tatap muka," katanya.
Carwinda mengaku aktivitas belajar mengajar secara tatap muka kemungkinan besar mulai bisa dilaksanakan pada Januari 2021. Sementara saat ini aktivitas tersebut masih berjalan dengan sistem daring atau jarak jauh untuk mencegah penyebaran Covid-19.