TEMPO.CO, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir setelah 21 kecamatan terendam akibat luapan sejumlah sungai. Banjir terjadi setelah hujan lebat sejak Sabtu hingga Minggu sore.
"Kami menetapkan status tanggap darurat mulai 6 sampai 14 Desember," kata Asisten Daerah II Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian Kurniawan di Lebak, Rabu 9 Desember 2020.
Penetapan status tanggap darurat bencana banjir itu didasarkan pada dampak kerusakan rumah dan infrastruktur cukup besar.
Banjir di Lebak melanda 21 kecamatan dan 89 desa hingga merendam 3.941 rumah. Sebanyak 89 rumah diantaranya rusak ringan dan berat. Kerusakan infrastruktur akibat banjir menyebabkan 22 gedung sekolah hingga jembatan gantung rusak.
"Kami berharap kerusakan infrastruktur bisa dibangun tahun 2021," katanya."Kami sampai saat ini masih melakukan pendataan kerugian material akibat banijr."
Selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Lebak mengutamakan penyelamatan pascabencana dengan menyalurkan logistik, seperti beras, lauk pauk, minyak, air kemasan, mie instan, susu bayi dan obat-obatan. Bantuan pakaian, selimut dan tikar juga diberikan, termasuk pembuatan sarana sanitasi agar tidak buang air besar (BAB) sembarangan.
"Kami memfokuskan pelayanan dasar agar warga korban banjir tidak menimbulkan kerawanan pangan dan penyakit menular," katanya.
Baca juga: BPBD Minta Warga Lebak Mewaspadai Potensi Bencana Alam di Musim Hujan
Banjir Lebak merendam 21 kecamatan, antara lain Kecamatan Cipanas, Malingping, Wanasalam, Cijaku, Gunungkencana, Banjarsari, Rangkasbitung, Kalanganyar, Cimarga, Leuwidamar dan Cirinten. Banjir terjadi di sekitar bantaran Sungai Ciberang, Ciujung, Cimoyan, Cilangkahan dan Cimadur.