4. Komisi III DPR minta polisi adil tangani Rizieq Shihab
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dia mengatakan Komisi III yang membidangi hukum ini juga akan mengawal kasus tersebut. Sehingga prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif Rizieq yang datang ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Saya mengapresiasi tindakan koperatif Rizieq yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya.
5. Pengacara Rizieq Shihab rencanakan praperadilan
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Pimpinan FPI itu rencananya akan datang lansung ke Polda Metro Jaya hari ini dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan. "InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Aziz mengatakan, tim pengacara Rizieq Shihab juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan dalam kasus ini. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan. "Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata dia.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | TEMPO.CO