TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) bertujuan untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional. Hal itu berdasarkan Peraturan Presden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.
Menurut Riza, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta. “Karena Raperda ini mulai disusun sejak tahun 2016 terhadap terbitnya Perpres dan Inpres tersebut sebagai tindak lanjut dan melaksanakan amanah peraturan perundangan, sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW dan RDTR PZ,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Desember 2020.
Raperda tersebut, kata Riza, telah mengakomodir Proyek Strategis Nasional yang melewati wilayah Provinsi DKI Jakarta, seperti:
1. Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan, antara lain:
- Jalan Akses Tanjung Priok;
- Jalan Tol Cengkareng - Kunciran;
- Jalan Tol Cibitung- Cilincing;
- Jalan Tol Depok - Antasari,
- Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu;
- Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper;
- Jalan Tol Semanan -Sunter,
- Jalan Tol Sunter- Pulo Gebang;
- Jalan Tol Duri Pulo - Kampung Melayu;
- Jalan Tol Kemayoran - Kampung Melayu
- Jalan Tol Ulujami - Tanah Abang; dan
- Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca.
2. Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota, berupa pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung.
3. Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel dalam kota, antara lain:
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Utara-Selatan dan MRT Jakarta Koridor Timur - Barat
- Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi
- LRTJakarta fase II
- Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran
- Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta-Sudiman).
4. Rencana pembangunan rumah susun program satu juta rumah
5. Rencana pembangunan tanggul laut pesisir National Capital Integrated Coastal Development (NCID) Tahap A
6. Penyediaan pengolahan air limbah komunal atau Jakarta Sewerage System
7. Pengembangan kapasitas pelabuhan, antara lain pembangunan Pelabuhan Kalibaru dan Inlad Waterways Cikarang-Bekasi-Laut Jawa.
8. Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu.
Menurut Riza, sejumlah PSN tersebut telah dituangkan dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi dalam revisi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ. Riza menyebut Pemprov DKI juga telah mengkaji dinamika internal di Ibu Kota yang berkaitan dengan Kegiatan Strategis Daerah.
ADAM PRIREZA