TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan 53 tahun, Ratu Wiraksini ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Ratu melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok miliknya, @yudinratu.
"Diamankan Senin lalu Cibungbulang, Bogor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Desember 2020.
Dalam video di akun TikTok miliknya, Ratu melontarkan kata-kata seperti 'polisi dajal'. Dia mempertanyakan mengapa polisi mengejar Rizieq Shihab bukan malah mengejar para koruptor yang membawa uang negara.
"Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada 14 Desember 2020," ujar Yusri.
Menurut Yusri, Ratu berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Perempuan Penghina Jokowi Ditangkap, Pelaku Buat Video Tahun 2019
Tindakan Ratu mengunggah video di TikTok bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap polisi itu dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).