TEMPO.CO, Jakarta - Plt Walikota Jakarta Pusat, Irwandi menyatakan bakal menutup sementara seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayahnya mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Penutupan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami akan menutup sementara 50 RPTRA yang ada di wilayah Jakarta Pusat, penutupan ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang mengingat DKI Jakarta masih tinggi angka penularannya," kata Irwandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: 77 RPTRA di Jakarta Utara Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ia menuturkan penutupan sementara seluruh taman dilakukan sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selama penutupan, pengelola RPTRA tetap masuk untuk pengawasan dan perawatan. Selain itu, Suku Dinas Pemada Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat rencananya melakukan penyemprotan cairan disinfektan. "Penyemprotan dilakukan malam hari," tambahnya.