Menurut Aziz, perihal status sertifikat lahan berdirinya Ponpes Agrokultural itu sudah dijelaskan oleh Rizieq Shihab saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di kompleks ponpes itu pada 13 November lalu.
Aziz menyebut HGU lahan tersebut memang milik PTPN VIII, namun PTPN menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai fisik selama 30 tahun. “Dalam Undang-Undang agraria tahun 1960 kan jelas, jika pemilik HGU menelantarkan maka kepemilikan HGU akan dibatalkan. Otomatis klaim PTPN batal dengan sendirinya,” kata Aziz ketika dihubungi Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.
Menurut Aziz, UU Agraria tahun 1960 itu menyebutkan jika lahan kosong tidak ada kepemilikan dan digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama 20 tahun maka masyarakat berhak untuk mengajukan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
Pada saat tanah itu dijual kepada Rizieq Shihab, Aziz mengklaim masyarakat sudah menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN VIII selama lebih dari 30 tahun.
“Kita bangun Ponpes di lahan itu bukan merampas, tapi membayar kepada petani yang datang dengan membawa surat yang ditanda tangani oleh Pejabat setempat dan dokumennya lengkap, sudah ditembuskan ke Bupati dan Gubernur sebagai perwakilan institusi Negara,” kata Aziz.
Baca juga: Kata Pengacara Soal Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Megamendung
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut PTPN berbuat zalim karena ingin mengusir mereka dari lahan tersebut. Aziz menyebut FPI siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, namun meminta PTPN lakukan ganti rugi uang yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dari petani dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. “Agar biaya ganti rugi tersebut bisa kami gunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” kata Aziz.
M.A MURTADHO