TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah keberatan dengan penetapan status tersangka kepada kliennya oleh Bareskrim Mabes Polri. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat pada 13 November 2020.
Menurut Alamsyah, harusnya status tersangka kepada Rizieq hanya untuk satu kasus saja, sebab dakwaannya adalah sama, melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Tolak Diperiksa dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
"Jadi apabila ada beberapa tindak pidana yang sama berbarengan, dengan obyek yang sama, maka hanya dibawa satu kasus, dengan sangkaan berbeda-beda. Itulah makanya ada dakwaan primer dan skunder," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan pihaknya belum mempelajari lebih lanjut soal penetapan tersangka kepada Rizieq oleh Polda Jawa Barat itu. Pihaknya masih berkonsentrasi dengan penyelesaian kasus Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Baru di Polda Metro Jaya kami mengajukan praperadilan," ujar Alamsyah.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diumumkan Bareskrim Mabes Polri hari ini. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja, karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung pada Jumat 13 November 2020.
Polda Jawa Barat yang memperkirakan acara itu dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.