TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengusaha, Elga Sentosa diculik sekelompok penagih utang saat keluar dari kantornya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Penculikan dilakukan sehubungan dengan utang sekitar Rp 7 miliar lebih.
Elga diculik pada 24 Desember 2020, sepulang kerja bersama teman-temannya. Komplotan penagih utang yang terdiri dari enam orang, yakni IS, EM, MPS, SPL, IF, dan MM menyergapnya di depan kantor. "Korban juga dipukul saat diculik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 31 Desember 2020.
Setelah diperiksa diketahui bahwa Elga pernah membayar Rp 5 miliar. “Sisa Rp 2 miliar."
Tujuan penagih utang itu menculik Elga bukan hanya untuk memintanya melunasi utang, tapi juga menghilangkan bukti pembayaran utang sebesar Rp 5 miliar dari ponsel miliknya. Dengan cara itu, Elga tak akan memiliki bukti sudah membayar sebagian besar uangnya dan tetap harus melunasi Rp 7 miliar.
Sebenarnya, teman-teman Elga sempat mencoba menghalang-halangi para penagih utang itu menculik. Namun karena kalah jumlah, Elga berhasil dibawa dan dimasukkan ke mobil para tersangka.
Teman kerja Elga itu yang menghubungi dan melapor ke polisi. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap para pelaku dan mengamankan Elga di rest area tol mengarah ke Bogor.
"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area km 34 Jagorawi arah Bogor sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yusri.
Dari pengakuan para tersangka, korban semula akan dibawa ke kawasan Bogor, Jawa Barat untuk bertemu dengan AR, yakni orang yang memiliki piutang Rp 7 miliar dengan Elga. Kini polisi masih mencari keberadaan AR karena memberi perintah penculikan itu.
Enam tersangka dikenai Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.