TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021.
"D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa seusai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari, 1 Januari 2021.
D'Bunker Bar dianggap menyalahi peraturan Pemerintah DKI Jakarta mengenai jam buka kafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. "Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," kata Mukti.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar.
Satpol PP menyegel tempat itu dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memasang garis polisi di D'Bunker Bar. "Ini melanggarnya terlalu.”
Lebih dari 20 orang berkumpul di D'Bunker Bar. Namun pelanggaran mereka lengkap. “Tidak pakai masker, tidak jaga jarak." Garis polisi dibentangkan di bar itu.
Mukti mengatakan pihak pengelola bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran. "Edaran sudah lama, kami juga sudah banyak sosialisasi.” Polisi juga sudah membicarakannya dengan kalangan pengusaha.
Seusai menyegel, petugas gabungan membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk tes swab. "Kalau positif dibawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line."