TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat bukanlah rem darurat.
Menurut dia, kegiatan masyarakat tidak berhenti sepenuhnya dalam pengetatan kali ini. “Bukan tiba-tiba rem langsung berhenti. Sekarang ini tidak berhenti total. Kami menyebutnya pengetatan. Pemerintah pusat menyebutnya pengetatan. Itu yang kami lakukan,” kata dia di Balai Kota pada Rabu, 6 Januari 2021.
Menurut Riza, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menelepon dirinya dan Gubernur Anies Baswedan. Kata Riza, luhut meminta Pemprov DKI memberlakukan pengetatan tambahan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Baca juga: Anies Pilih Perpanjang PSBB Jakarta Transisi Ketimbang Rem Darurat
“Sudah kami wujudkan menjelang Natal dan tahun baru. Alhamdulillah hari ini (kebijakan pengetatan) sudah diambil oleh pemerintah pusat,” kata Riza.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Pulau Jawa - Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021, dimana salah satunya adalah DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual hari ini.
Menurut Riza Pemprov DKI memang sudah mempersiapkan hal tersebut. Gubernur Anies Baswedan, kata dia, kemarin telah memimpin rapat yang intinya sejalan dengan kebijakan pemerintah hari ini. “Ini searah dengan apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI,” ucap Riza.