Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari lalu. Isinya menyangkut pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas, dan layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
Dalam PPMK itu, pemerintah daerah di Jawa dan Bali wajib membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja dari kantor 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sedangkan kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga:
Instruksi Mendagri tersebut diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku selama 11-25 Januari 2021.