TEMPO.CO, Jakarta - Kasus video porno yang menjerat artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria, Michael Yukinobu de Fretes, memasuki babak baru. Polisi dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan lokasi pembuatan video porno itu di Medan, Sumatera Utara, untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Berikut ini merupakan perjalanan penyelidikan kasus Gisel di Polda Metro Jaya.
- Berawal dari viral di media sosial
Pada awal November 2020, muncul di media sosial sebuah video porno berdurasi 19 detik, yang wajah pemain wanitanya mirip dengan Gisel. Warganet bereaksi sangat heboh terhadap video itu hingga tanda pagar #Gisel trending di Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan viralnya video itu berujung pada dua laporan dari dua pihak yang berbeda. Laporan pertama diterima polisi pada 7 November 2020 dan yang kedua pada 8 November 2020.
"Sangkaan yang dilaporkan sama, secara substansi sama, hanya berbeda di jumlah akun medsos yang dilaporkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2020.
- Polisi Ringkus Dua Penyebar Video Gisel
Pertengahan November 2020, polisi menangkap dua penyebar video porno Gisel, MN dan PP. Mereka segera ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa.
Polisi hanya menciduk dua di antara ratusan penyebar video itu di media sosial, karena PP dan MN merupakan pemilik akun media sosial yang paling banyak menyebarkan video porno itu. Polisi sengaja menyasar akun medsos dengan kriteria itu.
"Misalnya ada yang nyebarin cuma dua, lalu ada orang lain nyebarin sampai 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini," ujar Yusri.
Meskipun begitu, Yusri memastikan PP dan MN itu bukan penyebar pertama. Polisi masih menyelidiki akun pertama yang menyebarkannya.