TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah DKI berani mengambil keputusan untuk lebih memperketat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB total.
"Harus mengambil keputusan PSBB tingkat berat dengan kondisi corona yang masih mewabah," kata Tri saat dihubungi, Ahad, 24 Januari 2021.
Tri mengingatkan bahwa Ibu Kota menjadi episentrum penularan Covid-19 di Indonesia. Bahkan, menjadi wilayah dengan penambahan kasus yang paling tinggi.
Selain itu, pengetatan harus dilakukan mengingat kondisi fasilitas kesehatan di DKI sudah penuh. Fasilitas kesehatan DKI tidak akan sanggup menahan lonjakan pasien dengan tingkat penularan yang masih tinggi. "Positivity rate di Jakarta itu sudah lebih dari 10 persen."
Baca juga: Fraksi PDIP Kritik Anies Baswedan Serahkan Koordinasi PPKM ke Pusat, Kenapa?
Tri menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan berani melawan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) , tapi justru terdapat pelonggaran. "Kalau PPKM diperpanjang ini harus menjadi modal DKI memperketat lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis, 21 Januari 2021.
Airlangga menyebut keputusan itu diambil karena dalam dua pekan pemberlakuan PPKM Jawa Bali sebelumnya, kasus mingguan Covid-19 masih meningkat, tingkat kematian juga naik, sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 di sejumlah daerah turun.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal juga sebelumnya lebih dulu mengumumkan rencana perpanjangan PPKM ini.
Airlangga mengatakan ada perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM. Jam operasional mal yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.
Menurut Airlangga, kebijakan lain yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 terkait aturan teknis PPKM Jawa-Bali, seperti penerapan 75 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar dan mengajar secara online, serta pembatasan kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen tetap sama.
IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA