TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akibat maraknya penggunaan surat Tes Swab dan Rapid Test palsu untuk bepergian ke luar kota, saat ini telah muncul klaster pesawat.
Mereka terpapar virus Covid-19 dari penumpang yang positif Covid-19 namun tidak terpantau.
"Jadi akibat pemalsuan ini sangat besar, bahkan sempat terjadi klaster pesawat. Sementara dari pihak pemerintah sudah melakukan upaya, tapi ada oknum yang cari keuntungan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
Melihat hal tersebut, Yusri mengatakan pihaknya tidak akan main-main dalam pengungkapan sindikat pembuat surat tes palsu itu. Tak cuma itu, polisi juga akan menangkap para pengguna hingga orang yang menyuruh menggunakan surat abal-abal itu.
Baca juga : Polisi Kembali Ringkus Sindikat Pemalsu Tes Swab dan Rapid Test
"Saat ini belum ada tanda-tanda terjadi penurunan angka penularan Covid-19. Makanya jangan sampai ada lagi kasus seperti ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.
Polisi belum lama ini kembali membongkar sindikat pemalsu surat PCR dan Rapid Test palsu, mereka antara lain terdiri dari RSH, RHM, Y, MN, dan SP. Komplotan ini menjual surat bebas corona virus palsu untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta.
Yusri menerangkan, para tersangka menjual jasa surat abal-abal itu melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Mereka memasarkan surat palsu tersebut sejak bulan November 2020 dengan harga Rp 90 ribu unik surat swab test dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR.
Selain para tersangka, polisi juga meringkus tiga orang yang pengguna surat palsu tersebut. Mereka antara lain berinisial IS yang membeli, M yang memesan, SP yang menyuruh M memesan surat palsu, dan KS anak di bawah umur yang menggunakan surat palsu tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil membongkar komplotan pembuat surat tes PCR dan Rapid Test palsu untuk ratusan pelanggan. Dalam kasus ini, polisi menangkap 15 orang yang di antaranya merupakan petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatanya, para tersangka pemalsu surat Tes Swab abal-abal dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan serta penggunaan surat dokumen palsu. Para tersangka terancam dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH