TEMPO.CO, Depok – Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan baru tahu ada Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, yang menggunakan koin Dinar dan Dirham sebagai alat transaksinya.
“Benar, hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ, transaksi jual beli menggunakan Koin Dinar dan Dirham,” kata Zakky dikonfirmasi Tempo, Jumat 29 Januari 2021.
Lurah Tanah Baru itu mengatakan pasar yang terletak di jalan Raya Tanah Baru Rt.003/004 itu melakukan transaksi secara muamalah sehingga disebut sebagai pasar muamalah. Praktek pasar yang dianggap ilegal tersebut baru diketahuinya pada Rabu, 27 Januari lalu.
Setelah mendapat laporan dari warga setempat, Zakky langsung menelusuri informasi tersebut. “Kami baru dapat laporan Rabu kemarin, pelaksanaan pasarnya hanya 2 minggu sekali di hari Minggu,” kata Zakky.
Barang yang di perjualbelikan di pasar muamalah tersebut di antaranya, sendal Nabi, parfum, makanan ringan atau kue, madu, hingga pakaian.