TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal mengikuti undang-undang yang ada terkait penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024.
"Undang-undang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, silakan para pegiat pemilu, pegiat pilkada, masyarakat parpol, boleh memberi masukan dan usulan," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 2 Februari 2021.
Saat ini legislator Senayan sedang mewacanakan revisi dengan menggabungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Berharap Pilkada Digelar Tahun 2022
Salah satu poin yang ingin direvisi adalah normalisasi siklus Pilkada. RUU Pemilu akan mengubah pergelaran Pilkada serentak, yang pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 akan dilakukan pada 2024. Pilkada, dengan adanya RUU Pemilu, bakal dikembalikan ke siklus lima tahun sehingga pelaksanaannya maju pada 2022 dan 2023.
Kata Riza, Pilkada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Saat ini, ada beberapa partai di pusat yang membahas di DPR RI ingin Pilkada dilakukan sesuai periodisasinya tiga gelombang seperti periode sebelumnya, yakni, 2022 dan 2023
"Namun demikian menurut UU yang ada sekarang yang belum direvisi itu pilkada serentak 2024. Kami Pemprov DKI mengikuti peraturan UU yang ada."
Ketua Gerindra DKI itu menyerahkan keputusan penyelenggaraan Pilkada sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan legislator Senayan.
"Apakah tetap seperti UU sekarang Pilkada serentak dilakukan di 2024 sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan DPR RI," ujarnya.