Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kota Tangerang Batasi Mobiltas Warga, Wali Kota: Sabtu dan Minggu di Rumah Saja

image-gnews
Inspeksi protokol kesehatan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu lalu. ANTARA
Inspeksi protokol kesehatan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu lalu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah 
mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang hari ini dan esok Sabtu dan Ahad, 6-7 Februari 2021 agar di rumah saja.

"Kami imbau masyarakat kalau tidak  ada kegiatan penting sekali tidak keluar, di rumah saja, rumah sakit penuh dengan kasus Covid-19 masih tinggi," kata Arief kepada Tempo Jumat 5 Februari 2021.

Karena Kota Tangerang merupakan daerah perbatasan dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, maka kota ini siapkan pengetatan terhadap penanganan Covid-19.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Bupati Tangerang Zaki Iskandar, kami siapkan chek point di titik-titik perbatasan," demikian Arief.

Baca juga : 

Adapun tiga titik perbatasan sebagai tempat chek point adalah Jatiuwung di wilayah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, jalan Daan Mogot berbatasan dengan DKI Jakarta dan di jalan Jendral Sudirman.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolrestro Tangerang akan adanya penyemprotan disinfektan secara massif,"ujar Arief.

Arief juga telah menginstruksikan secara berjenjang camat, lurah hingga RT dan RW untuk berperanan aktif kembali seperti tahun 2020 yakni pembatasan sosial lingkungan. "Kami terapkan kembali melalui  mobilisasi  rukun tetangga pembatasan sosial lingkungan," kata Arief.

Berkaitan dengan aturan baru penanganan Covid-19, Provinsi Banten telah menerbitkan  Peraturan daerah (Perda) Penanganan Covid-19.

Perda itu disahkan pada  Januari 2021 kini aturan itu segera diterapkan.
Ketua Panitia khusus  (Pansus)  Perda Penanganan Covid 19 DPRD Banten, Fraksi Demokrat Asep Hidayat mengatakan perda tersebut  sudah  melalui paripurna DPRD.

"Tinggal  pelaksanaan  perda tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten," kata Asep terpisah.

Dalam Perda itu diatur diantaranya sanksi bagi pelanggar Covid-19.
Sanksi paling berat  tertuang pada Bab X pasal 26. Bunyinya; barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling  sedikit sebesar Rp.100.000 atau paling banyak Rp. 200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Pada pasal berikutnya pasal  27 disebutkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Sanksi itu diberlakukan jika masyarakat Banten melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Dalam Bab IV pasal 11 huruf a  diatur di dalamnya bahwa  setiap orang di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Pada huruf b,  masyarakat harus mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dan seterusnya  pada huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dan atau swab antigen untuk identifikasi karena ada kontak dengan pasien Covid-19.

Serta hutuf d, mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19. Kemudian huruf e, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan saat ini sudah bukan lagi edukasi seperti sebelumnya melainkan  ada landasan hukum untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Aturan ini berlaku di Kota Tangerang.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

34 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

45 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

51 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

51 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang


Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

8 Januari 2024

Jembatan Cisadane A, yang berada di ruas Jalan Daan Mogot, menghubungkan Kecamatan Tangerang dengan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, kini tengah diperbaiki.
Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

Kota Tangerang macet menjelang peresmian Jembatan Cisadane oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.


Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

6 Januari 2024

Pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polres Metro Depok, salah satu di antaranya Jaenal Mustopa, 23 tahun (paling kiri) yang berprofesi sebagai sekuriti menunjukan barang bukti Mapolres Metro Depok, Jumat, 16 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

Komplotan curanmor di Tangerang ini mempreteli motor curian kemudian menjualnya secara online di platform media sosial.


Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

4 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Menteng, Bawaslu Jakpus akan dilaporkan ke DKPP, kasus Covid-19 di Depok.


Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

29 Desember 2023

Ilustrasi virus flu. freepik.com
Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

Tetap waspada, baik tengah libur Nataru atau di rumah saja, penyakint di musim hujan tak cuma batuk dan pilek.