TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan di tingkat rukun warga (RW) yang menjadi wilayah pengendalian ketat atau WPK, seiring PPKM Mikro yang diterapkan Presiden Jokowi. PSBB Jakarta telah diperpanjang hingga 22 Februari 2021 sesuai PPKM Mikro.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengetatan di level mikro sebenarnya telah dilaksanakan di Jakarta sejak Juni 2020. "Kami juga sudah membuat, mengeluarkan, membagikan, buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya," kata Wagub DKI di Balai Kota, Senin, 8 Februari 2021.
Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan wilayah pengendalian ketat atau WPK setelah mencatat ada zona merah Covid-19 di 67 rukun warga (RW). Data RW zona merah ini diperbarui pada 28 Januari 2021 yang dapat diakses di laman corona.jakarta.go.id.
"Kami membentuk yang kami sebut dengan Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh. Bahkan seluruh RT RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni."
Pemerintah DKI juga telah melibatkan tokoh masyarakat hingga aparat keamanan untuk membatasi orang keluar masuk di RW yang masuk WPK. Pengetatan itu dilakukan dengan cara membatasi pintu masuk di RW yang masuk daftar WPK.