TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Metro Bekasi menangkap pria berinisial JS yang menjadi pemerkosa anak tirinya berinisial DE. Pemerkosaan tersebut berlangsung selama lima tahun di kediaman mereka di kawasan Cikarang.
"DE mengaku telah beberapa kali mendapatkan pelecehan seksual, bahkan pernah disetubuhi oleh JS di kamar rumahnya sendiri," ujar pengacara korban, Antonius Badar Karwayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca juga: Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Ditembak Polisi
JS sengaja menempatkan DE dalam satu kamar bersama dia dan istrinya "Saat ada kesempatan JS melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada DE," ujar Antonius.
Ia mengatakan laporan polisi pertama kali dibuat ke Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2020 lalu. Kasus ini akhirnya dilimpahkan hingga ke Polres Metro Bekasi. Atas penangkapan pelaku, Antonius mengapresiasi Kepolisian.
"Harapan kita bersama pemerkosa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ujar Antonius.