TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan 6.422 zona rawan Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT). Zona rawan berarti risiko tinggi penularan Covid-19 di daerah itu.
Pemerintah DKI mencatat RT zona rawan terbanyak ditemukan di Jakarta Timur, yaitu sebanyak 1.963 RT. Jakarta Barat berada di posisi berikutnya, dengan 1.502 RT. Zona rawan terbanyak ketiga berada di Jakarta Selatan, yaitu 1.310 RT. Selanjutnya Jakarta Utara dengan 935 RT dan Jakarta Pusat 712 RT.
Tidak ada RT zona rawan di Kepulauan Seribu. Data ini diperbarui pada 11 Februari 2021 yang dapat diakses di situs corona.jakarta.go.id.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pertama kali mengumumkan soal zona merah Covid-19 tingkat Rukun Warga pada 4 Juni 2020. Saat itu didapati 66 RW zona merah.
"Kami menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang masih tetap harus mendapat perhatian khusus," kata Anies Baswedan saat konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.
RW zona merah masuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK). Kini, WPK juga berlaku di tingkat RT.
Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta dan secara nasional terus meningkat. Penambahan kasus harian di Jakarta masih naik di kisaran 2-3 ribu. Saat ini pemerintah berupaya menekan penyebaran virus corona melalui kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Baca juga: Cerita tentang Zona Merah Covid-19 di RT 04 RW 06 Duren Tiga
Tempo telah berupaya menghubungi Dinas Kesehatan DKI untuk mengkonfirmasi RT zona rawan Covid-19 yang dipublikasikan di situs corona. jakarta.go,id, tapi tak ada respons.