TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia knalpot sepeda motor yang tak sesuai standar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu. Hasilnya, ratusan pengguna knalpot bising itu terjaring razia.
"Kalau Sabtu, hari pertama razia, itu ada 101 kendaraan. Tapi kalau yang Minggunya saya belum mengecek," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi, Senin, 8 Maret 2021.
Sambodo menjelaskan razia knalpot bising itu akan digelar rutin setiap akhir pekan. Bahkan polisi berencana memperluas wilayah razia dari yang sebelumnya hanya berada di sekitar Monas.
"Rencananya akan kami perluas sampai ke kawasan Sudirman-Thamrin, bukan hanya kawasan Monas saja," kata Sambodo.
Perluasan lokasi razia knalpot bising akan mulai dilakukan akhir pekan nanti. Ia mengatakan hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan pengendara motor yang sengaja memodifikasi knalpot agar mengeluarkan suara memekakkan telinga.
Apa lagi, pada Sabtu dan Minggu banyak masyarakat yang berolahraga di sekitar Sudirman-Thamrin. Bersamaan dengan itu, para pengendara motor berknalpot bising kerap mengadakan Sunday Morning Ride alias Sunmori dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kasus pemotor dengan knalpot bising ini mulai ramai di media sosial saat seorang YouTuber otomotif bersama teman-temannya ditendang Paspampres, karena menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu 21 Februari 2021. Video penendangan itu viral di media sosial dan mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
Baca juga: Pengendara Moge Terobos Jalan Belakang Istana Presiden Akhirnya Kena Tilang
Rombongan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut juga dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.