TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yorry C. Pinontoan mencapai Rp 12,47 miliar pada 2019.
Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan Rp Rp 8,82 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 940 juta, harta bergerak lainnya Rp 100 juta, surat berharga Rp 40 juta, kas dan setara kas Rp 2,54 miliar, dan lainnya Rp Rp 623 juta. Yoory juga tercatat mempunyai hutang Rp 594,43 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C. Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Sarana Jaya setelah KPK menetapkan Yoory sebagai tersangka pada Jumat 5 Maret 2021.
Kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon yang diusut KPK ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Tersangka, PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Rumah DP Nol
Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Proyek DP 0 persen adalah salah satu program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada 2017.