Perkara kedua dengan terdakwa Rizieq Shihab adalah kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Perkara itu memiliki nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sama dengan kasus Petamburan. Perbedaannya hanya terletak dari nama jaksa penuntut umum.
"Penuntut umum, Diah Yuliastuti," kata Alex.
Dalam perkara Megamendung, ada tiga dakwaan untuk Rizieq. Pertama, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara ketiga untuk Rizieq Shihab yang juga akan digelar pada 16 Maret mendatang adalah kasus Rumah Sakit Ummi, Bogor. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berbeda dengan dua kasus di atas. Mereka adalah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Tim penuntut umum di kasus Rumah Sakit Ummi ini terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan Hafiz Kurniawan. Di perkara Rumah Sakit Ummi ini, terdapat tiga dakwaan dari jaksa untuk Rizieq Shihab.