TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kemungkinan membuka kembali usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19 menyusul telah diterimanya 58 berkas permohonan izin pembukaan tempat usaha hiburan tersebut.
"Kami akan umumkan segera. Apakah dimungkinkan dibuka. Kan ada pertimbangan ini tempat memang sempit, ruangan ber-AC, kecil, potensi penyebaran tinggi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Terkait dengan jumlah yang mengajukan pembukaan kembali sebanyak 58 tempat, menurut Wagub DKI Riza, memang semua unit usaha yang selama ini tutup melakukan langkah persuasif, lobi, mempresentasikan protokol kesehatan di tempat kegiatannya, seperti di bioskop.
"Semua disiapkan, Pemprov DKI memahami, tidak hanya pemilik yang terdampak, tapi juga pegawai di situ, masyarakat kecil, pelayan, petugas keamanan membutuhkan lapangan pekerjaan. tapi sekali lagi, Sebagaimana disampaikan Pak Jokowi, pak Gubernur bahwa kesehatan adalah yang utama," ucapnya.
Baca juga : Tempat Karaoke di Jepang Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona
Diinformasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima 58 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke menyusul realisasi rencana pembukaan kembali tempat karaoke di masa pandemi Covid-19.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan," kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Akan tetapi, tidak disebutkan tempat karaoke mana saja yang minta dibuka dan sejauh ini, Pemprov DKI telah memproses sekitar 22 berkas. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk ditinjau lebih lanjut.
ANTARA