TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Bekasi diperpanjang hingga 19 April 2021. "Berlaku 14 hari sejak 6 April hingga 19 April mendatang," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu, 10 April 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19 dalam upaya pengendalian Covid-19.
Menurut Rahmat Effendi, surat edaran itu ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Ia meminta para pimpinan pengelola usaha untuk memperhatikan aturan dalam kebijakan PPKM Mikro ini. Terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Baca juga: Efek PPKM Mikro, Masjid Istiqlal Tak Gelar Buka Puasa Bersama
"Terhadap pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," katanya.
Seluruh tempat usaha, kata dia, diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan ketat mulai dari wajib masker, pembatasan kapasitas untuk jaga jarak, hingga kewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," ucapnya.
Kemudian bagi pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, diperkenankan melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away dan drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," ungkapnya.
PPKM Mikro juga mengatur pembatasan jam operasional bagi para pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar yaitu dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
"Untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak semeter sampai 1,5 meter," katanya.
Bagi pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Rahmat mengatakan petugas akan melakukan penindakan. "Akan dilakukan tindakan penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Disdamkar Kota Bekasi," ujar dia.