Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Mikro Kota Bekasi Diperpanjang hingga 19 April 2021

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menunjukkan hasil vaksinasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 15 Januari 2021. Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sebanyak 14.060 vaksin pada tahap awal untuk diberikan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan menangani pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia khususnya Kota Bekasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menunjukkan hasil vaksinasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 15 Januari 2021. Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sebanyak 14.060 vaksin pada tahap awal untuk diberikan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan menangani pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia khususnya Kota Bekasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Bekasi diperpanjang hingga 19 April 2021. "Berlaku 14 hari sejak 6 April hingga 19 April mendatang," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu, 10 April 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19 dalam upaya pengendalian Covid-19.

Menurut Rahmat Effendi, surat edaran itu ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Ia meminta para pimpinan pengelola usaha untuk memperhatikan aturan dalam kebijakan PPKM Mikro ini. Terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Baca juga: Efek PPKM Mikro, Masjid Istiqlal Tak Gelar Buka Puasa Bersama

"Terhadap pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," katanya.

Seluruh tempat usaha, kata dia, diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan ketat mulai dari wajib masker, pembatasan kapasitas untuk jaga jarak, hingga kewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," ucapnya.

Kemudian bagi pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, diperkenankan melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away dan drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," ungkapnya.

PPKM Mikro juga mengatur pembatasan jam operasional bagi para pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar yaitu dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.

"Untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak semeter sampai 1,5 meter," katanya.

Bagi pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Rahmat mengatakan petugas akan melakukan penindakan. "Akan dilakukan tindakan penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Disdamkar Kota Bekasi," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

8 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi (kanan), 23 Februari 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.


50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024 jalan raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang akan menuju Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Lainnya. ANTARA/Bayu Pratama S
50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

28 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

41 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

46 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

47 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

53 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.