TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tetap melanjutkan vaksinasi COVID-19 massal selama Ramadan 1442 Hijriah untuk program akselerasi vaksinasi kepada pelayan publik di wilayah itu.
"Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Senin, 12 April 2021.
Enny mengimbau selama Ramadan umat Islam yang akan divaksinasi perlu menjaga kesehatan dengan istirahat cukup serta sahur dengan makan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksin.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mencatat hingga hari ini pukul 09.16 WIB sebanyak 61.851 petugas pelayan publik di daerahnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. 35.200 di antaranya juga telah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua.
Sebanyak 61.828 petugas pelayan publik menerima vaksin Sinovac. Sedangkan 23 petugas menerima vaksin AstraZeneca.
Di saat bersamaan vaksinasi tahap kedua bagi warga lanjut usia juga sudah diberikan kepada 9.537 lansia ber-KTP Kabupaten Bekasi, 708 lansia di antaranya telah menerima vaksin COVID-19 untuk dosis kedua.
"Untuk warga lansia, 9.379 orang mendapat vaksin Sinovac dan 158 lainnya menerima vaksin AstraZeneca."
Secara keseluruhan, kata dia, vaksinasi COVID-19 telah mencakup seluruh tenaga kesehatan di tahap pertama yang berjumlah 10.900 tenaga kesehatan sedangkan vaksinasi tahap kedua yang kini sedang berlangsung ditargetkan menyasar 187.252 lansia serta 149.125 petugas publik.
Total target sasaran vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 347.022 meliputi tenaga kesehatan, petugas pelayan publik, masyarakat rentan dan masyarakat lainnya. Yang masih berlangsung hingga kini di 111 fasilitas kesehatan yang terdaftar dari total 224 fasilitas kesehatan.
Baca: Vaksinasi Covid-19 di Bekasi Tetap Berlangsung Selama Ramadan Sesuai Fatwa MUI