Jakarta - Ketua komisi bidang perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkap bahwa PT PAM Jaya berencana memperpanjang kontrak pengelolaan air minum dengan PT AETRA.
"Dalam rapat beberapa bulan lalu PAM Jaya menyampaikan ingin memperpanjang kontrak dengan perusahaan asing PT AETRA," kata Aziz saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Dalam rapat bersama Komisi B itu, Aziz telah mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan pengelolaan air di Ibu Kota. Menurut dia, keinginan pemerintah untuk memperpanjang pengelolaan air minum kepada AETRA harus dikaji dengan baik.
"Kami sudah ingatkan jangan gegabah karena ini perusahaan vital yang mengelola air minum. Air itu menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan PAM Jaya bahwa Gubernur Anies Baswedan mempunyai janji untuk mengambil alih pengelolaan air minum dari dua perusahaan asing, yakni AETRA dan PALYJA.
Jika ingin diperpanjang, menurut dia, pemerintah tidak bisa bertindak sendiri. Aziz meminta pemerintah melibatkan legislator Kebon Sirih dalam membahas rencana itu. "Dan kami minta kalau ingin diperpanjang adakan beauty contest. Karena kami melihat ini rawan penyelewengan."
Aziz menuturkan Pemerintah DKI telah mengeluarkan adendum (Perubahan) atas Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air Jakarta yang dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020.
Keputusan itu diteken Anies pada 31 Agustus 2020. Kemudian pada Desember 2020, Anies Baswedan mengumumkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta
Dalam rapat bersama komisinya, kata Aziz, PAM Jaya mengungkapkan bahwa isi adendum belum final. "Tapi memang ada rencana untuk diperpanjang pengelolaan air di Jakarta dengan pihak asing itu."
Di dalam rapat yang sama, Aziz pun telah mendesak penjelasan atas rencana perpanjangan kontrak tersebut. Namun, PAM Jaya hanya menjawab bahwa rencana perpanjangan itu sedang dalam pembahasan.
"Kami ingatkan hati-hati. Karena kami punya penilaian negatif terhadap dua perusahaan asing yang mengelola air di Jakarta. Seharusnya pemerintah mengambil alih pengelolaan air itu sebagai bentuk kemerdekaan atas kekayaan alam. Jangan seperti dirampas seperti itu."
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka isi addendum tersebut. "Intinya kami minta informasi adendum itu. Adendumnya seperti apa sehingga disetujui kerja sama itu," kata anggota Koalisi Nelson Nikodemus Simamora melalui konferensi pers daring, Ahad, 11 April 2021. "Kami mencurigai isi adendum itu memperpanjang kontrak swastanisasi air."
Koalisi menyatakan telah mengajukan informasi publik atas Kepgub tersebut. Namun jawaban yang diterima berubah-ubah. Pertama, kata dia, koalisi mengajukan permohonan informasi publik tentang apa sebenarnya isi dari Addendum itu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik DKI.
Namun ternyata mendapat penolakan melalui jawaban Kepala Diskominfotik pada 8 Januari 2021. Alasannya yang tertulis dari Diskominfotik adalah addendum terkait masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak puas dengan jawaban itu kami mengajukan keberatan," ujarnya. Namun, jawaban tertulis yang diberikan pemerintah melalui Sekretaris Daerah adalah dokumen addendum perjanjian kerjasama tersebut tidak dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta karena addendum tersebut merupakan dokumen dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT AETRA.
"Kami menduga Gubernur Anies Baswedan telah memperpanjang perjanjian kerjasama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997," demikian Koalisi Masyarakat soal langkah pengelolaan air minum yang kemudian juga dikritik DPRD DKI.
IMAM HAMDI
Baca juga : Fraksi PDIP Kritik Tugu Sepeda: Apa yang Legendaris dari Sepeda?