TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melarang bar dibuka selama Ramadan 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021.
Aturan ini memuat tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM pada Sektor Usaha Pariwisata.
"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," demikian bunyi keputusan itu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan telah mengonfirmasi kebenaran surat keputusan tersebut.
Keputusan ini juga mengatur bahwa kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel tak diizinkan menampilkan pertunjukan musik hidup ataupun disk jockey.
Keputusan tersebut ditandatangani pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 12 April 2021. Keputusan Gumilar merupakan turunan dari Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perubahan jam operasional restoran selama bulan puasa.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," demikian bunyi keputusan itu.
Selama masa PPKM Mikro, restoran di Ibu Kota buka pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan bar dan tempat hiburan malam belum boleh dibuka.
Baca juga: Anies Baswedan Ubah Jam Operasional Tempat Makan Saat Ramadan, Simak Jadwalnya