TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah masih mempelajari adendum (Perubahan) atas perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta, antara PT PAM Jaya dengan PT AETRA. "Jadi sedang dipelajari. Ada rekomendasi juga dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 12 April 2021.
Adapun adendum tersebut merupakan tambahan dari Perjanjian Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta yang dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020. Gubernur Anies Baswedan meneken Kepgub swastanisasi air itu pada 31 Agustus 2020.
Kepgub tersebut berisi tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.
Riza mengatakan Biro Hukum Sekretariat DKI dan satuan kerja perangkat daerah terkait sedang mempelajari adendum tersebut. Adendum tersebut mendapatkan masukan dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan karena Pemerintah DKI ingin memperpanjang pengelolaan air minum dengan AETRA.
"Sebelum kami lakukan perpanjangan, kami akan lakukan kajian terus menerus dan kami tunggu kontribusinya dari semua pihak, termasuk masyarakat."
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka isi adendum tersebut. "Intinya kami minta informasi adendum itu. Adendumnya seperti apa sehingga disetujui kerja sama itu," kata anggota Koalisi Nelson Nikodemus Simamora melalui konferensi pers daring, Ahad, 11 April 2021. "Kami mencurigai isi adendum itu memperpanjang kontrak swastanisasi air."
Koalisi menyatakan telah mengajukan informasi publik atas Kepgub tersebut. Namun jawaban yang diterima berubah-ubah. Pertama, kata dia, koalisi mengajukan permohonan informasi publik tentang apa sebenarnya isi dari adendum itu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik DKI.
Namun ternyata mendapat penolakan melalui jawaban Kepala Diskominfotik pada 8 Januari 2021. Alasannya yang tertulis dari Diskominfotik adalah adendum terkait masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak puas dengan jawaban itu kami mengajukan keberatan," ujarnya. Namun, jawaban tertulis yang diberikan pemerintah melalui Sekretaris Daerah adalah dokumen adendum perjanjian kerjasama tersebut tidak dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta karena merupakan dokumen dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT AETRA.
"Kami menduga Gubernur DKI Jakarta telah memperpanjang perjanjian kerjasama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997."
Baca juga: DPRD DKI Ungkap Rencana DKI Mau Tambah Kontrak Kelola Air Minum dengan AETRA
IMAM HAMDI