6. Camat Sebut Acara Tak Berizin
Endi juga mengatakan acara Rizieq tak berizin. Tak ada panitia yang mengajukan izin ke kecamatan.
Oleh karena itu, Endi menyebut pemilik Pondok Pesantren bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan itu. "Jadi Habib Rizieq yang tanggung jawab," ujar Endi.
7. Wakil Gubernur DKI Jakarta Tidak Hadir
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq .
Riza mengakui sudah menerima undangan sebagai saksi dalam sidang itu. "Tapi kan gak bisa. Seperti hari ini ada rapat paripurna," ujar dia di Gedung DPRD DKI Senin, 19 April 2021.
Sebelumnya, Riza Patria disebut akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. "Ada Wakil Gubernur DKI yang akan jadi saksi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelum memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz mengatakan, nama Wagub DKI Riza Patria diperkirakan akan menjadi saksi setelah pihaknya melihat salinan BAP dari pihak kepolisian.
8. Rizieq Bantah Ada Kerumunan di Pesantren Markaz Syariah Argokultural
Rizieq Shihab membantah bahwa kerumunan pada 13 November 2020 terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural miliknya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut ada 3.000 orang yang memadati kawasan itu saat Rizieq meletakkan batu pertama.
"Di Gadok itu 3.000 ya, bukan di Markaz Syariah. Di sana sedang lockdown, tidak ada tamu yang boleh masuk," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Rizieq mengatakan kerumunan di depan pesantrennya
spontan terjadi, mass datang tanpa undangan. Ia juga menyebut kerumunan tidak menimbulkan darurat kesehatan, karena kasus positif Covid-19 hanya ditemukan satu orang saja pasca acara. "Artinya kerumunan tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan."
9. Kasatpol PP Ungkap Rapat Bersama Pindakan Rizieq
Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan
Rizieq Shihab di Megamendung. Dalam pertemuan itu, Agus mengatakan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenai sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu.
"Kesepakatan bersama saja, itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dipidanakan.
Di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Tim kuasa hukum mencoba mengorek informasi mengenai dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan dalam sidang Rizieq Shihab. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri. "Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.
Baca: Satpol PP Akui Baru Laporkan Rizieq Shihab Saat Diperiksa Mabes Polri
HENDARTYO HANGGI | M JULNIS FIRMANSYAH | ADAM PRIREZA