TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan Pemprov DKI akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun SOP untuk pengurusan SIKM.
Masyarakat dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
“Kami harapkan pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan,” ucap Syafrin di Balai Kota pada Selasa, 27 April 2021.
Pada saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, SIKM tersebut hanya diberikan kepada masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk keluar atau masuk ke Ibu Kota.
SIKM itu wajib ditunjukkan oleh penumpang yang akan berangkat dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres. Pemprov DKI Jakarta hanya membuka dua terminal bus AKAP pada periode larangan mudik.
“Tentu kami sudah menerapkan prinsip teknologi di sini. Di mana permohonan itu bisa melalui JakEVO nanti," ujarnya.
Acuan bagi Pemprov DKI dalam memberlakukan SIKM adalah Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM. Perlu diketahui bahwa SIKM Bersifat individual, di mana satu surat hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat tersebut wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusua 17 tahun ke atas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut SIKM Dibatalkan, Wagub DKI Bilang Masih Berlaku