TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Munarman mengatakan sampai saat ini belum bisa menemui kliennya yang ditahan di Polda Metro Jaya. "Kami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata pengacara M. Hariadi Nasution seperti dikutip Antara di Jakarta Rabu, 28 April 2021.
Munarman sebelumnya ditangkap di rumahnya dengan tuduhan terlibat terorisme. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam kemarin. Tim pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) itu mengatakan ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.
Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kata M. Hariadi, kliennya seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
Menurut Hariadi, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, menurut M. Hariadi, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ditegaskan pula bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.
Tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.
Ia menegaskan bahwa kliennya adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.
Hingga saat ini Munarman masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian telah menetapkan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Kepolisian menangkap Munarman yang merupakan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, karena yang bersangkutan diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.
Baca juga: Munarman Diseret hingga Matanya Ditutup, Pengacara: Pelanggaran HAM